# #

Righteous Kill

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Quisque sed felis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Etiam augue pede, molestie eget.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Hellgate is back

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit ...

Post with links

This is the web2feel wordpress theme demo site. You have come here from our home page. Explore the Theme preview and inorder to RETURN to the web2feel home page CLICK ...

Rabu, 15 Juli 2020

Mengenal Hak Cipta dan Hak Pakai Dalam Karya Fotografi

Fotografi di jaman sekarang sudah berkembang semakin pesat seiring meningkatnya kemajuan dalam kehidupan masyarakat.


Fotografi yang awalnya adalah teknologi penangkap citra (image) kini menjadi salah satu bagian penting dalam industri kreatif khususnya di Indonesia (dia merupakan bagian subsektor Film, Video, dan Fotografi).


Industri kreatif sendiri berkaitan dengan penciptaan karya melalui berbagai tahap seperti perencanaan konsep/ide, lokasi, peralatan, dan tentunya dana.


Dalam perjalanannya, fotografi juga semakin berkembang dan terbagi menjadi bermacam bidang seperti industri komersial, jurnalistik hingga seni foto.


Fenomena yang ada saat ini seiring meluasnya penggunaan multimedia di internet, banyak dijumpai foto-foto yang terdapat di media sosial maupun media online.


Bahkan dari pencarian Google pun kita bisa dengan mudah mendapat banyak foto yang disajikan oleh sang mesin pencari tersebut.


Apakah kita pernah memikirkan tentang bagaimana sebetulnya hak cipta dari foto yang tersedia di internet ini ? Bisakah kita kemudian salin atau unduh file foto yang kita temui dengan mudahnya ?


Hak Cipta dalam fotografi


Ada baiknya sebagai seorang pengguna internet atau yang menekuni bidang fotografi, kita kenalan lebih jauh tentang hak cipta yang kerap dibahas saat membuat sebuah karya foto.


Hak Cipta atau Copyright menurut Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".


Jadi bila kita amati karya foto sebetulnya merupakan produk yang dilindungi hak cipta, sebagai bagian dari kekayaan intelektual.


Hak cipta ini memang melekat pada sang fotografernya, namun hak tersebut bisa diberikan ke pihak lain misal saat fotonya dijual, atau ada pihak yang meminta izin untuk memakai karya foto tersebut.


Peran pemerintah adalah melindungi pencipta dan pemegang hak terkait supaya tidak dilanggar oleh pihak lain, melalui instrumen penegakan hukum dan mekanisme pidana di pengadilan.


Ada contoh menarik. Sebuah patung yang menjadi salah satu atraksi populer di Denmark, yaitu patung Little Mermaid, dilarang dipotret untuk kepentingan bisnis.


Keluarga pematung Edvard Erikson, pembuatnya, dikenal sangat protektif dan sangat agresif dalam menangani hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta patung tersebut.


Dari cerita di atas bisa diambil pesan bahwa terkait hak cipta dalam fotografi, kita perlu tahu apakah boleh bila akan memotret obyek yang memiliki hak cipta (bahkan di ruang publik sekalipun)? Misalnya terkait dengan karya arsitektur; seperti bangunan, gedung, atau benda lain yang serupa dengannya yang dapat diklasifikasi sebagai karya arsitektur yang dilindungi oleh Undang-undang.


Memotret gedung ternyata bisa menimbulkan pelanggaran hak cipta apabila ada nilai komersial yang terlibat (termasuk oleh wartawan).


Namun, apabila tidak ada nilai komersial sekalipun, pemegang hak cipta atas gedung tersebut tetap memiliki kewenangan untuk melarang orang memotret gedung tersebut. Atau, dalam kasus lain, memotret etalase toko juga menjadi persoalan dalam hak cipta.


Nah rumit kan ternyata?


Kembali ke membahas hak cipta dalam karya foto.


Bagi seorang fotografer, satu hal yang perlu diingat adalah untuk mendapat perlindungan hak cipta, suatu karya seni fotografi tidak perlu melewati tahap pendaftaran terlebih dahulu, karena secara otomatis setelah karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipamerkan ke khalayak umum maka karya tersebut telah memperoleh pengakuan hak cipta dan dilindungi hak ciptanya.


Bila pun dilakukan pendaftaran hak cipta oleh fotografernya maka hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembuktian apabila kelak dikemudian hari timbul sengketa yang berkaitan dengan hak cipta atas foto-foto tersebut.


Sebagian fotografer pun memutuskan untuk minimal memberikan watermark dalam fotonya sebagai penanda akan karya miliknya.


Sekedar info, hak cipta fotografi dapat kita daftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Untuk mengurusnya, ada beberapa tahapan dan biaya yang dibutuhkan.


Biaya pendaftaran lisensi hak cipta Rp.75.000,- dan untuk mendaftarkan satu ciptaan dikenakan biaya Rp.200.000,- Pihak Ditjen HKI juga telah menyiapkan layanan aduan apabila ada fotografer yang ingin menuntut pihak yang menggunakan karya fotonya tanpa izin.


Pemegang Hak Cipta pada dasarnya juga bisa memberikan lisensi atau ijin penggunaan karya fotonya pada pihak lain dalam berbagai skenario, misalnya:


1. Hak eksklusif, artinya setelah foto tersebut dijual ke satu pihak, dia tidak dapat dijual kembali kepada pihak lain.


2. Hak noneksklusif, hak ini memungkinan selembar foto dijual kepada beberapa pihak (pembeli juga harus tahu bahwa foto yang dia beli juga dapat digunakan pihak lain)


3. License fee (biaya izin), yaitu sejumlah uang atau bentuk kompensasi lain yang dibayarkan kepada pemegang hak cipta;


4. Limited use (penggunaan terbatas), yaitu izin yang diberikan secara terbatas. Misalnya, seorang fotografer mengizinkan fotonya untuk dicetak di poster, namun tidak untuk dicetak pada kaos; atau fotonya dapat digunakan di internet, namun tidak boleh dicetak.


Tapi tentu saja, kenyataan di lapangan bisa berbeda karena rendahnya literasi hukum di sebagian masyarakat atau mereka merasa tidak tertarik untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan aspek legal. Atau mungkin si fotografer merasa karya fotonya memang boleh untuk dipakai siapa saja, tanpa meminta imbalan.


Maka bila demikian adanya, ada baiknya sebagai fotografer atau pihak yang sedang mencari karya foto, kita juga mengenal tentang hak pakai berupa Creative Commons (CC) dalam karya fotografi.


Creative Commons digunakan ketika insan kreatif memutuskan untuk memberikan kebebasan kepada siapa saja untuk menggunakan karyanya.


Creative Commons memiliki beberapa ketentuan yang jenis izinnya dapat ditentukan pemilik karya foto.


Ada empat tipe Creative Commons yang dapat digunakan dalam karya fotografi, yaitu:


* Attribution (BY). Lisensi ini membolehkan pihak lain dalam menggunakan karya kreatif untuk mencetak ulang (copy), mendistribusikan, menampilkan (display), menjalankan (perform), dan membuat karya kreatif turunan berdasarkan karya kreatif aslinya, namun dengan mencantumkan sumber pembuatnya;


* Share-Alike (SA). Lisensi ini membolehkan pihak lain dalam menggunakan karya kreatif untuk membuat karya kreatif turunan berdasarkan karya kreatif aslinya;


* No Derivatives Work (ND). Lisensi ini tidak membolehkan pihak lain dalam menggunakan karya kreatif untuk membuat karya kreatif turunan berdasarkan karya kreatif aslinya;


* Non-Commercial (NC). Lisensi ini tidak membolehkan pihak lain menggunakan karya kreatif untuk kepentingan komersial.


Kasus di Instagram


Selama ini orang sepertinya sudah terbiasa mengambil foto dari media sosial untuk digunakan baik kepentingan pribadi atau bahkan komersil, tanpa izin.


Kita mesti paham kalau foto yang ada di media sosial misal Instagram, adalah tetap hak ciptanya melekat pada kita pemilik akun tersebut.


Instagram mendapat lisensi dari kita untuk menyimpan dan menampilkan foto tersebut dalam platform mereka (lisensi sudah kita berikan di awal saat kita mendaftar dan menyatakan setuju terhadap Terms of Service).


Namun lama-lama makin banyak pihak yang mengambil postingan foto di Instagram tanpa izin dan ini memaksa pihak Instagram bulan lalu memutuskan merevisi ketentuan layanannya.


Berdasarkan laporan yang dihimpun dari The Verge, Sabtu 6 Juni, Instagram mengatakan jika ingin menyematkan sebuah postingan di Instagram pada situs web, penyemat harus mendapatkan izin dari pengunggah asli, jika tidak penyemat dapat digugat oleh peraturan hak cipta.


Tentu saja fotografer profesional akan cenderung mendukung keputusan Instagram ini, karena hal ini akan menguntungkan mereka untuk bernegosiasi dengan penerbit yang menggunakan karyanya.


Hingga saat ini, kebanyakan orang umumnya merasa bebas untuk memasang sebuah postingan dari Instagram di situs mereka sendiri tanpa khawatir tentang masalah hak cipta.


Namun kini, hal itu mungkin akan berubah.

"Kebijakan platform kami mengharuskan pihak ketiga untuk memiliki hak yang diperlukan dari pemegang hak yang berlaku.


Ini termasuk memastikan mereka memiliki lisensi untuk membagikan konten ini, jika lisensi diwajibkan oleh hukum," ungkap Instagram kepada Ars Technicia.


Kesimpulan


Mari kita saling menghargai hak cipta karya foto siapapun.


Dari ulasan saya diatas, kita jadi paham kalau pada setiap karya foto yang kita buat melekat hak cipta, bahkan tanpa perlu didaftarkan.


Kita juga perlu hati-hati saat mengambil foto, jangan sampai melanggar privasi, etika apalagi hukum (misal benda yang difoto memiliki hak cipta yang tidak boleh asal difoto tanpa izin).


Kita bisa memberikan hak tersebut ke pihak lain dalam berbagai bentuk misal saat menjual foto, atau memberikan dengan catatan melalui lisensi Creative Commons.


Untuk itu aspek legal dalam karya cipta fotografi ada baiknya selalu diperhatikan oleh semua pihak demi melindungi hak kekayaan intelektual yang dimiliki dan mencegah adanya gugatan hukum yang tidak diinginkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

    Twitter Bird on The Tree by Tutorial Blogspot

    iklan from adsense