# #

Righteous Kill

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Quisque sed felis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Etiam augue pede, molestie eget.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Hellgate is back

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit ...

Post with links

This is the web2feel wordpress theme demo site. You have come here from our home page. Explore the Theme preview and inorder to RETURN to the web2feel home page CLICK ...

Tampilkan postingan dengan label internet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label internet. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Januari 2013

8 Negara dengan Peraturan Internet Paling 'Sadis'

Internet seakan sudah menjadi kebutuhan pokok manusia. Hampir semua negara sudah memiliki akses internet untuk penduduknya.

Penggunaan internet pun sedikit banyak diatur oleh pemerintah. Tentu saja peraturan yang diberlakukan beraneka ragam. Beberapa dinilai sangat ketat dan tidak main-main karena ancaman hukumannya amat berat.

Berikut beberapa negara dengan peraturan internet yang paling 'sadis', seperti dikutip dari Silicon India.


Iran

Pemerintah di Iran memberlakukan sensor internet yang sangat ketat, di mana website yang dinilai tidak bermoral akan langsung diblokir. Termasuk situs populer seperti Facebook dan Google.

Ada rancangan peraturan dimana jika pengguna ingin berlangganan internet dari penyedia layanan, mereka harus menulis surat pernyataan tidak akan mengakses website terlarang. Kemudian rumah tangga hanya diperkenankan punya kecepatan download internet 128 Kbps.

Ancaman hukuman bagi pelanggar aturan tersebut sangat tinggi, bahkan bisa berujung hukuman mati. Pernah seorang warga Kanada dijatuhi hukuman mati karena dituding membuat website porno.

China

China mungkin adalah negara dengan peraturan internet paling ketat di dunia. Jutaan website telah diblokir di negeri itu, termasuk Facebook, Google sampai Twitter. Penduduk juga tidak bebas mengekspresikan pendapat di dunia maya.

Negeri Tirai Bambu ini dilaporkan mengerahkan 30 ribu polisi virtual untuk mengawasi kegiatan penduduknya di dunia maya. Warung internet pun mengawasi secara ketat para pengunjungnya.

Sanksi bagi para pelanggarnya tidak main-main. Hukuman penjara kerap diberlakukan bagi mereka yang tidak patuh.

Afghanistan

Semua situs jejaring sosial dan situs kencan diblokir di negeri ini. Mempublikasikan konten yang terlarang seperti perjudian, alkohol dan seks juga terlarang.

Bagi yang melanggarnya bisa kena hukuman mati. Seperti yang pernah menimpa Parwez Kambakhs Jurnalis muda ini dijatuhi vonis hukuman mati tahun 2007 karena menulis konten tentang hak-hak wanita.

Hukuman mati itu menuai protes banyak pihak. Akhirnya, hukuman Parwez diturunkan menjadi 20 tahun penjara.

Maroko

Maroko sejatinya tidak punya peraturan khusus untuk regulasi internet. Pemerintah dan penyedia layanan memblokir website sesuai kehendak mereka saja.

Tidak jelas apa alasan mereka memblokir berbagai website populer seperti Google Earth atau YouTube. Kemungkinan karena isu-isu politik yang tidak disukai penguasa atau raja.

Seorang jurnalis bernama Mohammed Raji pernah menulis blog yang mengkritik raja. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda berjumlah besar.

Burma

Pemerintahan militer Burma sangat ketat mengatur koneksi internet. Sampai-sampai penduduk sangat kesulitan mengakses dunia maya karena amat dibatasi.

Pemerintah menarik biaya koneksi internet yang sangat mahal. Banyak pebisnis memilih untuk tidak memiliki koneksi karena tidak kuat membayar. Bahkan penggunaan modem pun diatur sangat ketat. Dan banyak pemblokiran website di sana.

Pelanggaran terhadap aturan bisa berujung pada hukuman penjara sampai 15 tahun lamanya. Sekitar 15 jurnalis sudah ditangkap di sana terkait penulisan konten yang dianggap tidak sesuai.

Kuba

Akses internet di Kuba tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada dua jenis koneksi di sana, yaitu koneksi nasional yang sangat dibatasi hanya bisa mengakses email dan website pemerintah serta koneksi internasional.

Namun biayanya sangatlah mahal. Dan jika orang ingin memakai internet, mereka harus memberikan identitas dan alamat lengkapnya.

Beberapa orang pun coba mengakali dengan menggunakan koneksi pribadi. Namun jika sampai tertangkap, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.

Korea Selatan

Memang koneksi internet di Korea Selatan adalah yang tercepat di dunia berdasarkan berbagai penelitian. Namun pemerintah mengharuskan pengguna internet memakai identitas asli kala memposting sesuatu ke dunia maya.

Selain itu, ada beberapa website yang diblokir. Misalnya website yang berhubungan dengan gay dan lesbian, serta postingan yang mendukung negara musuhnya, Korea Utara.

Jika penduduk tertangkap basah memposting komentar di blog tanpa identitas asli dan dibaca sedikitnya 10 ribu pembaca, ia bisa ditahan sampai 5 tahun. Ada pula penduduk yang ditangkap karena memuji Korea Utara.

Uni Emirat Arab

Pemerintah Uni Emirat Arab cukup ketat dalam mengontrol internet. Mereka menerapkan firewall untuk memblokir semua website berbau porno.

Bahkan situs seperti Skype dan Flickr pun turut kena blokir. Sistem filter mereka dinilai sangat kuat sehingga tidak mudah ditembus.

Hukuman pun sudah menanti bagi pelanggarnya. Pada tahun 2009 misalnya, Ahmen Mohhamed yang adalah seorang editor majalah online, didenda besar karena mengkritik korupsi di pemerintahan.
baca keseluruhan - 8 Negara dengan Peraturan Internet Paling 'Sadis'

Minggu, 11 November 2012

Onno: Kok, Malah Pusing Soal LTE?

Teknologi 4G Long Term Evolution (LTE) disebut-sebut akan menjadi solusi dalam menghadirkan layanan internet yang ngebut. Namun di mata praktisi TI Onno W. Purbo, ada solusi yang lebih menjanjikan ketimbang LTE jika ingin mencicipi internet berkecepatan tinggi.

Onno mengatakan, jumlah pengguna internet di Tanah Air sudah semakin banyak. Ini bisa dibilang sebagai hal positif. Hanya saja, kondisi ini sejatinya harus diikuti oleh kesiapan infrastruktur agar tak kedodoran dalam mengikuti lonjakan pengguna.

Jika tak mampu mengejar jumlah pengguna, sudah bisa ditebak, infrastruktur internet Indonesia akan keteteran dan membuat lalu lintas ke dunia maya akan semakin lelet.

Nah, hal inilah yang ditengarai Onno sehingga muncul rapor minor dari Akamai yang menyebut rata-rata kecepatan internet Indonesia cuma di kisaran 770 Kbps.

"Lainnya adalah terlalu mengandalkan seluler. Akibatnya walaupun di iklan (mengklaim kecepatan sampai) 7,5 Mbps. Tapi user efektifnya cuma dapat 750 Kbps," sesal Onno, yang diutarakan dalam diskusi online.

"Iklan seluler yang mengatakan aksesnya 7-11 Mbps kemungkinan besar akan membuat Anda kecewa karena kenyataannya probabilitas untuk dapat kecepatan segitu sangat kecil. Rata-rata kecepatan hanya 750 Kbps dan akan turun terus karena kenaikan kapasitas sambungan tidak seiring dengan naiknya jumlah pelanggan yang sangat pesat," lanjutnya.

Menurut mantan dosen ITB ini, jadi yang perlu diperbaiki adalah backbone atau tulang punggung akses jaringan internet internal provider/operator ke internet agar bisa melayani user yang banyak.

"Kalau operator tidak bersedia atau tidak mampu menyediakan, pemerintah harus membebaskan frekuensi 24 GHz karena peralatan jaringan 1.5 Gbps di 24 GHz sudah murah. Jadi sekarang rakyat dengan mudah membangun jaringan kecepatan tinggi sendiri karena (frekuensi) di 24 GHz jauh lebih menjanjikan daripada LTE & 4G sekalipun," kata Onno.

"Lah, sekarang sudah ada teknologi 1 Gbps untuk jarak 15 km di frekuensi 24 GHz. Kok malah pusing soal LTE (Long Term Evolution)," pungkasnya.
baca keseluruhan - Onno: Kok, Malah Pusing Soal LTE?

Senin, 06 Agustus 2012

10 Negara dengan UU Internet yang 'Aneh'

Internet hampir menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Aksesnya yang sangat luas hingga menjangkau ke seluruh dunia hanya dengan satu tombol membuat internet menjadi layanan populer.

Walau disebut dunia maya, sejatinya kehidupan yang ada di internet tidak jauh berbeda dengan dunia nyata. Apalagi seiring dengan penetrasi penggunanya yang semakin banyak.

Walau sebagian besar negara memberikan kebebasan seluas-luasnya dalam menggunakan internet, namun tetap saja ada batasan yang mesti dipatuhi dalam bentuk undang-undang internet.

Peraturan tersebut tak melulu soal blokir situs pornografi. Bahkan ada beberapa negara memiliki UU internet yang terbilang aneh. Seperti apa dan negara mana saja? Berikut rangkuman dari Complex.



Uni Emirat Arab

Indonesia beruntung bisa menggunakan layanan Voice Internet Protocol (VoIP) seperti Skype, namun tidak dengan negara Timur Tengah Uni Emirat Arab. Pihak berwenang di sana memblokir semua layanan berbasis VoIP, termasuk Yahoo Messenger.

Selain tidak boleh mengakses segala bentuk konten pornografi, pengguna internet di sana juga dilarang menuliskan kata sinonim 'Cat'. Tidak jelas mengapa larangan tersebut diberlakukan.
Foto: Google dengan bendera Uni Emirat Arab.

Yordania

Dengan alasan dapat menghamburkan uang dan membuang-buang waktu, pemerintah Yordania memblokir setidaknya 48 media online lokal pada tahun 2010. Pihak berwenang juga mewajibkan warung internet menggunakan software khusus yang mampu memblokir situs porno, judi dan rokok.

Ruang gerak pengguna anonim juga dibatasi di negara ini, sebabnya setiap enam bulan sekali pengguna internet harus mendaftarkan namanya sesuai dengan kartu penduduk.

Korea Selatan

Siapa bilang negara maju seperti Korea Selatan boleh menggunakan nama anonim untuk pengguna internetnya. Buktinya di negeri Ginseng tersebut tetap diberlakukan kewajiban untuk menggunakan nama asli dalam setiap postingan di internet.

Bahkan pemerintah berwenang menggunakan Real-Name System yang dapat melihat dan memantau mana pengguna yang termasuk anonim. Bahkan hukumannya tidak main-main, 3 tahun penjara bagi yang melanggarnya.

Kuba

Kuba salah satu negara yang paling mawas dalam melakukan perlindungan internet bagi warganya. Pihak berwenang mempunyai akses penuh untuk memantau kegiatan online melalui Internet Protocol (IP).

Maka tidak mengherankan pemerintah Kuba mempunyai akses untuk mengumpulkan catatan 'perjalanan' netizen saat berselancar di dunia maya. Sehingga segala bentuk dan tindak tanduk pengguna internet dimonitoring oleh pemerintah.

Embargo dari Amerika Serikat yang menjadi alasan kuat mengapa Kuba sedemikian protektifnya terhadap pengguna internet, lebih disebabkan masalah sanksi embargo dari Amerika Serikat (AS).

India

Hampir mirip dengan Kuba, India juga mempunyai undang-undang yang dapat memantau trafik yang keluar masuk di negara ini. Tidak hanya itu saja, pemerintah berwenang dapat melakukan manipulasi konten yang dianggap melanggar termasuk memblokirnya.

Demi memuluskan pekerjaan ini, pada tahun 2006 silam, dibentuklah tim yang bernama Computer Emergency Team. Tapi tugasnya bukan menghalau serangan dari luar, melainkan memantau aktivitas pengguna internet.

Myanmar

Bila negara lain menginginkan kapasitas internetnya cepat, hal terbalik justru terjadi di Myanmar. Pemerintah di negara Junta Militer ini menerapkan peraturan mengenai kecepatan internet.

Aturan ini mengharuskan kecepatan internet agar sesuai dengan batas yang ditentukan oleh pemerintah, sehingga tak jarang setingan internet super lambat pun bisa diatur.

Maroko

Sejatinya tidak ada undang-undang yang mengatur menganai masalah internet di negara ini. Akan tetapi, pemerintah di negara itu mempunyai kewenangan khusus untuk memblokir situs yang dianggap melanggar seperti pornografi.

Situs entertaiment seperti YouTube dan Google Earth pun di negara ini juga sempat tidak bisa diakses alias diblokir.

Afganistan

Seperti negara Islam pada umumnya, situs pornografi dan judi dilarang di negara ini. Tidak hanya itu saja, situs kencan dan media yang menyuarakan kebebasan persamaan hak wanita juga diblokir di negara Afganistan.

China

Negara besar dengan jumlah pengguna internet yang sangat banyak, China juga menerapkan undang-undang yang sangat ketat. Setidaknya 60 peraturan dibuat khusus untuk memantau aktivitas pengguna internet. Sejumlah situs jejaring sosial pun diblokir di negara ini.

Bahkan kabarnya, negeri Tirai Bambu ini mempunyai polisi dunia maya sebanyak 30 ribu pasukan.

Iran

Di Iran, pengusaha ISP (internet service provider) lokal harus memberikan surat pernyataan tertulis untuk tidak memberikan hak akses penggunanya untuk menikmati situs-situs non-Islam.

Soal kecepatan internet yang digunakan pun dibatasi. Untuk download pun hanya diperbolehkan sebesar 128 kbs. Sedangkan penggunaan internet untuk perkantoran dibatasi maksimal hanya 2 Mbs.
baca keseluruhan - 10 Negara dengan UU Internet yang 'Aneh'

Senin, 09 Juli 2012

Tanda-tanda Kecanduan Seks via Internet

Banyak manfaat yang dapat Anda peroleh dari penggunaan internet karena tersedianya informasi yang lengkap tentang segala hal. Namun, internet juga memiliki efek buruk seperti cybersex, yaitu penggunaan internet untuk memuaskan keinginan seksualnya.

Siapapun bisa menjadi pecandu seks melalui internet karena internet memberikan kebebasan untuk menikmati seks secara virtual kapan saja dan dimana saja. Oleh karena itu, cybersex memungkinkan orang untuk mengalami fantasi seksual secara anonim yang akan menimbulkan masalah.

Jika kebiasaan tersebut terjadi pada anak-anak, akan merusak masa depannya. Oleh karena itu, kenali tanda-tanda yang mungkin terjadi pada orang yang telah kecanduan seks via internet.

Berikut tanda-tanda seseorang yang telah kecanduan seks via internet, seperti dilansir dari only my health, antara lain:

1. Menghabiskan waktu berjam-jam untuk melihat hal-hal yang berbau porno di internet, seperti video atau foto-foto porno.

2. Orang kecanduan seks via internet selalu melibatkan diri dalam obrolan seks online. Hal ini merupakan cara untuk menikmati fantasi seksual sehingga melupakan aktivitas lainnya karena terlaru larut obrolannya.

3. Akan berperilaku menjengkelkan jika tidak dapat mengakses internet. Bagi orang yang sudah kecanduan seks via internet tidak akan bersikap normal jika tidak menyalurkan keinginan seksualnya dengan berselancar di dunia maya.

4. Orang yang telah kecanduan seks via internet akan merasa berkurangnya keintiman seksual dan kesenangan dalam kehidupan nyata. Orang tersebut akan membandingkan kehidupan nyata dengan kehidupan seks virtual yang membuatnya lebih puas.

5. Selalu berfantasi tentang seks.

6. Bersikap defensif ketika orang lain memberitahu bahwa dirinya telah menghabiskan waktu berjam-jam di internet. Orang yang telah kecanduan seks via internet selalu takut tertangkap basah oleh orang lain ketika sedang menyalurkan hasrat seksualnya dan membuatnya bersikap skeptis.

7. Selalu merasa bersalah tetapi tidak dapat mengendalikan keinginannya untuk berselancar di dunia maya.

8. Rela menghabiskan banyak uang untuk mengakses situs-situs porno yang berbayar.

9. Dikucilkan dari pergaulan karena tidak memiliki waktu bersosialisasi dengan orang lain.
baca keseluruhan - Tanda-tanda Kecanduan Seks via Internet

Senin, 28 Mei 2012

Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?

Asia Tenggara memiliki penetrasi internet yang tidak kalah dengan di kawasan belahan dunia lainnya. Namun demikian, tingkat rata-rata koneksi internet di ASEAN belum merata.

Kesenjangan masih cukup terasa antara negara satu dengan negara yang lain. Artinya ada satu negara yang memiliki kecepatan internet yang tinggi, namun di sisi lain ada pula yang koneksi internetnya lambat.

Berikut daftar rata-rata koneksi internet 11 negara di Asean, yang dirangkum dari data milik Akmani. Urutan didasarkan pada negara koneksi yang paling lelet ke yang tercepat. Berapa peringkat Indonesia?




Timor Leste

Republik Demokratik Timor Lestau juga disebut Timor Lorosa'e, adalah negara termuda di Asean. Timor Leste dulu adalah salah satu provinsi di Indonesia, yang secara resmi merdeka pada tanggal 20 Mei 2002.

Dengan usia yang baru seumur jagung, bisa dimaklumi bahwa negara ini menjadi negara dengan koneksi internet terlambat di antara negara Asia Tenggara lainnya, dengan rata-rata koneksi internetnya sekitar 226 kbps.

Bahkan penetrasi broadband (internet berkecepatan tinggi) di negara ini belum terlacak oleh Akamai.

Indonesia

Menjadi negara dengan jumlah penduduk yang besar, ternyata tidak membuat Indonesia mempunyai koneksi internet yang mumpuni. Buktinya, rata-rata koneksi internet di tanah air disebutkan cuma berkisar 822 Kbps.

Bahkan jumlah orang yang mengadopsi broadband tinggi pun masih tergolong rendah, hanya 5% dari total jumlah penduduk di Indonesia.

Laos

Dengan jumlah penduduk sekitar 7 juta lebih, Laos mempunyai rata-rata koneksi 1 Mbps. Hasil ini membuat Laos menempati posisi 3 terbawah dari negara dengan rata internet yang paling lambat.

Tingkat penetrasi broadband-nya pun juga tidak jauh berbeda dengan Indonesia, dengan masyarakat yang mengadopsinya hanya 6%.

Brunei Darussalam

Negara kaya tapi dengan jumlah penduduk tidak terlalu banyak ini ternyata mempunyai kecepatan internet lumayan, yakni 1 Mbps. Dengan tingkat kepadatan penduduk dan ukuran wilayahnya, koneksi internet negara Kerajaan ini rasanya cukup kencang.

Jumlah pengadopsi broadband juga tergolong masih rendah, hanya berkisar 5% saja.

Filipina

Negara kepulauan ini cukup perhatian dalam membangun infrastruktur internetnya. Buktinya, rata-rata kecepatan internet di Filipina sudah mencapai 1,1 Mbps. Namun demikian, baru 7% dari total warga yang mengadopsi internet mobile.

Myanmar

Dahulu bernama Burma, warga negara Myanmar sudah mengadopsi broadband hingga 16%. Dengan kecepatan rata-rata koneksi internetnya mencapai 1,1 Mbps, negara Junta Militer ini mampu bersaing dengan negara Asia Tenggara lainnya.

Vietnam

Seperempat lebih dari jumlah warga di Vietnam ternyata sudah melek internet. Buktinya pengguna broadband di negara berhaluan kiri ini mencapai 27%. Wajar saja mengingat tingkat koneksi internet di negara tersebut termasuk tinggi, yaitu 1,6 Mbps.

Malaysia

Menjadi tetangga, Malaysia justru meninggalkan jauh Indonesia dalam soal koneksi rata-rata internet. Dalam data Akamai, kecepatan koneksi di Negeri Jiran sudah mencapai 1,8 Mbps. Ini menempatkan Malaysia, negara 3 teratas dengan akses internet tercepat.
Sementara itu, sebanyak 22 % penduduknya sudah terhubung dengan broadband.
Thailand
Sangat mencengangkan mengetahui data Akamai yang menyebutkan separuh lebih dari warga negara Thailand menjadi pengguna internet broadband, dengan tingkat penetrasinya mencapai 70%.

Artinya, kecepatan internet di negeri Gajah Putih tersebut sudah di atas rata-rata dengan tingkatan mencapai 3,2 Mbps.


baca keseluruhan - Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?

    Twitter Bird on The Tree by Tutorial Blogspot

    iklan from adsense