sampai ada ancaman sanksi bagi Internet Service Provider (ISP) yang tidak melakukan pemblokiran tersebut. namun bagi saya semua itu hanyalah omong kosong dan pemborosan biaya dengan hasil yang sangat kecil. bagi mereka yang awam tentang internet tentu pemblokiran ini berlaku. namun bagi yang sudah lama terjun di dunia maya hal ini tidak berarti apa-apa.
pemblokiran yang dilakukan saat ini hanya sebatas filter ip per ip. maksud nya IP ISP anda memblokir IP website haram tersebut. artinya anda bisa mengakses situs website yang diblokir dengan menggunakan IP yang berbeda. bagaimana caranya? yaitu dengan mengganti IP DNS pada koneksi komputer anda.
berikut ini adalah tips cara membuka situs website yang diblokir oleh ISP dan pemerintah :
-buka Control Panel lalu buka Network Connections : cara membuka situs website yang diblokir
-klik kanan pada koneksi yang ingin anda gunakan lalu klik Properties. cara mengakses website yang diblokir
-pilih Internet Protocol (TCP/IP) lalu klik Properties menjebol situs yang diblokir
-Pilih Use The Following DNS Server Addresses dan isi Preferred DNS Server dengan 8.8.8.8 lalu isi Alternate DNS Server dengan 8.8.4.4
cara menjebol website yang diblokir di atas adalah dengan cara menggunakan DNS milik Google. jadi klo pemerintah maumemblokir situs haram tersebut mau tak mau pemerintah juga harus memblokir google. suatu hal yang tidak mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar