- Kenali kemasan kosmetik Anda dengan baik
- Jangan membeli kemasan atau sediaan yang rusak atau jelek
- Teliti kemasan dan wadah, baik penampilan fisik (segel rusak atau tidak) maupun isinya
- Produk yang masih baik bentuk dan warnanya merata, stabil serta tidak ada bercak kotoran
Pastikan label tercantum jelas dan lengkap. Setiap kosmetik wajib mencantumkan penandaan/label yang benar, meliputi :
- Nama produk
- Nomor izin edar
- Nomor bets/kode produksi
- Nama dan alamat produsen/importir/distributor
- Netto dan komposisi
- Batas Kedaluwarsa
- Kegunaan dan cara penggunaan dalam Bahasa Indonesia, kecuali untuk produk yang sudah jelas cara penggunaannya
- Lihat, apakah kosmetik sudah memiliki Nomor Izin Edar dari Badan POM?
- Setiap kosmetik yang akan diedarkan wajib memiliki Nomor Izin Edar dari Badan POM
- Pilihlah kosmetik yang sesuai kebutuhan Anda dan bukan karena iklan semata. Bacalah terlebih dahulu kegunaan dan cara penggunaan yang tercantum pada label (untuk produk yang belum jelas cara penggunaannya)
Ingat, batas kedaluwarsanya jangan sampai lewat, telitilah waktu kedaluwarsa atau tanggal produksi sebelum membeli kosmetik.
- Kosmetik dengan kestabilan kurang dari 30 bulan wajib mencantumkan batas kedaluwarsa (minimal dalam bulan dan tahun)
- Kosmetik dengan kestabilan lebih dari 30 bulan boleh tidak mencantumkan batas kedaluwarsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar