Pada tahun 2005 saya pernah mendapat kredit dari bank NISP sebesar Rp650 juta. Kemudian tahun 2006 dapat tambahan lagi Rp250 juta, tapi baru berjalan 1 tahun usaha saya mengalami penurunan omzet sampai akhirnya bangkrut tahun 2007. Saya berusaha untuk melunasi utang saya ke bank dengan menjual agunan dan akhirnya semua utang saya ke bank dapat dilunasi dengan mendapat keringanan bunga. Pada saat pelunasan di bank saya tidak minta bukti lunas. Kemudian pada tahun 2010 saya berniat mengajukan KPR ke beberapa bank tapi ditolak dengan alasan nama saya ada di black list Bank Indonesia.
Saya sudah datangi BI untuk meminta print out-nya dan ternyata memang di sana tercantum masih terdapat kredit macet. Saya sudah coba konfirmasi ke bank NISP dan mereka janji akan mengecek, tapi saya tetap ada di black list dan KPR ditolak. Bagaimana solusinya? Dan bagaimana caranya untuk mengecek data debitur di BI dengan cara online?
Jawab:
BI Checking merupakan acuan bank dalam memberikan kredit. Oleh sebab itu jika kita melakukan keterlambatan atau masalah akan kewajiban utang, selalu akan dapat diketahui dan bank berhak membatalkan permohonan kreditnya.
Sebaiknya coba usahakan minta dan dapatkan bukti pelunasan ke bank yang terkait, coba datangi kembali atau usahakan minta bantuan marketing yang pernah terkait agar bisa keluar surat yang dimaksud. Surat tersebut menjadi senjata kita untuk bisa mengajukan kredit di bank lain, yang menyatakan bahwa kita sudah selesai atas kewajiban sebelumnya.
Secara bersamaan, lakukan permohonan ke bank lain. Mungkin di bank lain nama kita sudah tidak terdeteksi dalam BI Checking (jika memang benar kita sudah melunasi utangnya).
Semoga membantu dan selalu minta dan simpan bukti perbankan Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar