# #

Righteous Kill

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Quisque sed felis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Etiam augue pede, molestie eget.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Hellgate is back

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit ...

Post with links

This is the web2feel wordpress theme demo site. You have come here from our home page. Explore the Theme preview and inorder to RETURN to the web2feel home page CLICK ...

Selasa, 05 Februari 2013

Curi Informasi Pengguna, Path Didenda Rp 7,7 Miliar

Layanan jejaring sosial Path setuju untuk membayar sejumlah denda yang diajukan oleh Federal Trade Comisson (FTC). Denda dikenakan atas pelanggaran mengambil data tanpa seizin penggunanya untuk disimpan di server Path.

Selain itu, Path dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat karena mengizinkan anggota di bawah 13 tahun menggunakan layanannya. Tidak kurang 3 ribu informasi pribadi diambil diam-diam oleh Path melalui kontak di iPhone-nya. 

FTC menuduh layanan itu melanggar Children's Online Privacy Protection Act (COPPA) dengan mengumpulkan informasi pribadi sekitar tiga ribu anak dibawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.

Namun, seperti dikutip dari GigaOM, Path berkilah bahwa mereka tak bisa menolak secara otomatis pengguna di bawah 13 tahun. CEO Path Dave Morin mengaku bahwa, perusahaannya tidak memiliki mekanisme checks and balances yang diperlukan dalam sistem.

Apalagi, Morin mengakui bahwa Path adalah jejaring sosial yang menawarkan sesuatu yang baru untuk keluarga. Di mana mereka bisa berbagai pengalaman dengan cara yang berbeda.

FTC sendiri akhirnya meminta Path membayar denda sebesar USD 800 ribu atau Rp 7,7 miliar (1 USD = Rp9.712). Pengadilan juga meminta agar Path menghapus informasi dari tiga ribu anggota di bawah 13 tahun yang diambilnya diam-diam.

Pihak yang berwenang juga meminta agar di masa depan, Path memperbaiki sistem untuk mencegah anak usia di bawah 13 tahun bisa menggunakan layanan ini tanpa pengawasan orangtua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

    Twitter Bird on The Tree by Tutorial Blogspot

    iklan from adsense