Turis yang datang ke Maldives di tahun depan haris menyiapkan anggaran lebih. Ada biaya tambahan saat meninggalkan destinasi indah ini. Dikutip dari Travel + Leisure,
Presiden Maldives Ibrahim Mohamed Solih membuat amandemen baru
Undang-Undang Pajak dan Biaya Bandara negara tersebut. Mulai 1 Januari
2022, ada pajak keberangkatan untuk turis yang meninggalkan Maldives. Pajak keberangkatan dari Maldives
itu juga ditetapkan untuk penduduk lokal dan berlaku di bandara
Maldives manapun. Saat ini, ada Airport Service Charge (ASC) di Maldives
yang tetap berlaku hingga 31 Desember 2021. Menurut outlet berita Maldives, Raajje, biaya keberangkatan dari Maldives untuk tiap penumpang akan dibuat dalam dolar AS. Penduduk
Maldives hanya perlu membayar USD 12 atau sekitar Rp 174 ribu selama
mereka bepergian dengan kelas ekonomi. Sedangkan bagi non residen harus
membayar USD 30 atau Rp 436 ribu untuk kelas ekonomi. Untuk
kelas bisnis, biayanya mencapai USD 60 atau sekitar Rp 872 ribu untuk
penduduk lokal maupun turis. Untuk mereka yang terbang dengan jet sewaan
pribadi, biayanya adalah USD 129 atau Rp 1,8 juta. Maskapai penerbangan
yang bertanggung jawab dalam pemungutan biaya. Menurut pernyataan dari Kantor Presiden, pajak baru Maldives itu akan dibebaskan untuk penumpang dengan kekebalan diplomatik dan anak-anak di bawah usia dua tahun. Sementara
itu, penumpang yang terbang keluar dari Bandara Internasional Velana
(MLE), hub utama negara harus membayar Biaya Pengembangan Bandara USD 25
atau Rp 363 ribu, selain pajak keberangkatan baru. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar