"Kami akan membuka delik pengaduan dalam waktu dekat. Tujuannya selain untuk mendapat laporan tentang temuan situs porno, juga untuk mendengarkan keluhan jika ada pihak yang tak seharusnya masuk daftar negatif kami," jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S Dewa Broto.
Menurut Gatot, sembari menunggu dibukanya jalur umum pengaduan di Kominfo, ia bersedia untuk menampung masukan atau keluhan tentang pemblokiran konten pornografi ini. Termasuk untuk berdialog jika ada situs yang ternyata salah blokir.
"Silakan saja untuk menghubungi saya melalui email: gatot_b@postel.go.id, telepon dan fax: 021-3504024, atau bisa juga langsung ke ponsel saya: 0811898504," tandas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar