yang mengatur sirklus haid yang ujungnya mengatur kehamilan, sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter sehingga terhindar dari efek yang mafsadat (merusak). Mengapa demikian? karena kecocokan dan ketepatan pengunaan pil KB masing masing orang berbeda.
Rabu, 01 Agustus 2012
Hukumnya Meminum Pil KB untuk Menahan Haid
Ketika Ramadan tiba semua manusia (perempuan) tentu tidak ingin kehilangan momen untuk meraih ibadah di bulan suci. Namun berpuasa sebulan penuh bagi perempuan jarang bisa dilakukan. Secara kodrati, saat haid, kaum hawa pun harus istirahat tak menjalankan ibadah puasa sejenak.
Tidak sedikit yang bertanya bagaimana jika kemudian minum pil KB agar tidak datang haid sehingga dapat berpuasa sebulan penuh. Bagaimana hukumnya?
Hj Masyitah Umar, ustadzah dari IAIN Antasari Banjarmasin menjelaskan para fukaha sepakat wajib berbuka bagi perempuan dalam keadaan haid dan nifas, dan haram bagi mereka berpuasa. Jika mereka berpuasa maka puasanya tidak sah dan dianggap batal.
Perempuan yang meninggalkan puasa Ramadan wajib mengqada pada hari lain. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah berkata: Kunna nakhidhu `ala `ahdi Rasulillahi SAW, fanu'maru biqadhaai al-shaumi wa laa nu'mari biqadhaai al-shalati. Artinya, kami berhaid di masa Rasulullah SAW, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat.
Sebagai manusia boleh saja berusaha asal sesuai syariat. Dalam konteks penggunaan pil KB
yang mengatur sirklus haid yang ujungnya mengatur kehamilan, sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter sehingga terhindar dari efek yang mafsadat (merusak). Mengapa demikian? karena kecocokan dan ketepatan pengunaan pil KB masing masing orang berbeda.
yang mengatur sirklus haid yang ujungnya mengatur kehamilan, sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter sehingga terhindar dari efek yang mafsadat (merusak). Mengapa demikian? karena kecocokan dan ketepatan pengunaan pil KB masing masing orang berbeda.
Alquran surah Al-Bawarah ayat 195: ...wala tulquu biadiikum ila al-tahlukah.... Artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.
Al-tahlukah, menurut tafsir Al-Mishbah, bermakna menyimpang atau hilangnya nilai positif yang melekat pada sesuatu tanpa diketahui kemana perginya.
"Oleh karena itu sepanjang dibenarkan secara medis bagi perempuan tersebut, dan jika pada bulan lain tidak mungkin mengqadanya hukumnya mudab (boleh). Apabila mendatangkan kebinasaan bagi perempuan itu dan masih ada kesempatan mengqada pada hari atau bulan lain, sekurang-kurangnya hukumnya makruh," ," kata Masyitah.
Hal ini berbeda dengan ibadah haji yang dianjurkan bagi perempuan menggunakan pil KB agar tidak haid karena haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Sedangkan puasa setiap tahun dan boleh mengqada.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar