# #

Righteous Kill

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Quisque sed felis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Etiam augue pede, molestie eget.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Hellgate is back

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit ...

Post with links

This is the web2feel wordpress theme demo site. You have come here from our home page. Explore the Theme preview and inorder to RETURN to the web2feel home page CLICK ...

Rabu, 01 Agustus 2012

Sejarah Kewarisan dalam Islam

Ajaran Islam tidak hanya mengatur masalah-masalah ibadah kepada Allah SWT.
Islam juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, baik dalam skala kecil, berupa rumah tangga (yang ditata dalam berbagai bentuk peraturan, seperti perkawinan, pembinaan keluarga, perceraian, dan kewarisan) maupun dalam skala besar, berupa kehidupan bernegara.
Khusus menyangkut kewarisan, Islam mengganti pola kewarisan lama yang berlaku pada masa jahiliyah dengan pola kewarisan baru yang lebih adil.
Berdasarkan ajaran Islam, sistem kewarisan pada masa sebelum Islam sangat tidak adil. Sebab, hak waris hanya diberikan kepada laki-laki dewasa yang sudah mampu memanggul senjata untuk berperang dan dengan itu dapat memperoleh rampasan perang.
Sementara laki-laki yang belum dewasa dan perempuan, tidak mendapatkan hak waris walaupun orang tuanya kaya raya. Dalam Islam, setiap pribadi, baik laki-laki ataupun perempuan, berhak mendapatkan hak waris.
Islam mengajarkan, meninggalkan keturunan (anak) dalam keadaan yang berkecukupan, lebih baik daripada meninggalkannya dalam keadaan lemah (QS. An-Nisa [4]: 9). Islam memerintahkan, ''Berikanlah sesuatu hak kepada orang yang memiliki hak itu.'' (HR. Al-Khamsah, kecuali An-Nasai).
Dari hal tersebut, agar hak seseorang sampai ke tangannya, Islam telah menggariskan aturan-aturan yang jelas. Aturan-aturan itu antara lain tertuang dalam bentuk hibah, wasiat, dan kewarisan. Sistem perwarisan dalam Islam ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah An-Nisa [4]: 11-12, dan 176.
Ayat ini sekaligus memerintahkan kepada Rasulullah SAW untuk menjelaskan ketentuan Allah mengenai sistem kewarisan kepada umat Islam. Ketentuan tersebut untuk menggantikan sistem kewarisan yang dijalankan di masa jahiliyah.

Masa permulaan Islam

Dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, diterangkan bahwa pada masa awal Islam, seseorang bisa mewarisi harta dari orang yang meninggal dunia karena keturunan, pengangkatan anak, dan sumpah setia.
Selanjutnya, ditambah lagi dengan orang yang ikut berhijrah dan dipersaudarakannya orang-orang Muhajirin (hijrah dari Makkah ke Madinah) dengan orang Anshar (yang menolong orang-orang Muhajirin).
Yang dimaksud dengan alasan ikut hijrah ialah jika seorang sahabat Muhajirin meninggal dunia, maka yang mewarisi hartanya adalah keluarganya yang ikut hijrah. Sedangkan, kerabat yang tidak ikut hijrah tidak mewarisi.
Sementara itu, jika sahabat Muhajirin yang meninggal dunia itu tidak mempunyai kerabat yang ikut hijrah, sahabat dari golongan Anshar-lah yang mewarisinya. 

Inilah makna yang terkandung dalam perbuatan Nabi SAW mempersaudarakan sahabat Anshar dengan sahabat Muhajirin.

Pada masa itu, juga diperlakukan pewarisan harta orang yang memerdekakan budak (mu'tiq) terhadap mantan budak yang telah dimerdekakannya ('atiq) dengan sistem yang disebut dengan wala' (yaitu hak mewarisi pada mantan majikan terhadap mantan budak yang pernah dimerdekakannya). Dengan catatan, sistem wala' ini tidak berlaku timbal balik.

Hak waris-mewarisi pada masa permulaan Islam juga diberlakukan antara pasangan suami-istri (zaujiyah). Oleh karena itu, yang berlaku dalam kewarisan Islam pada masa permulaan adalah sistem nasab-kerabat yang berlandaskan kelahiran (nasab, qarabah, rahm), sebagaimana disebutkan dalam Alquran, SuraH Al-Anfal [8]: 75.

Dengan sistem tersebut di atas, dihapuslah hak mewarisi yang didasarkan pada sumpah setia, kecuali bagi pihak-pihak yang tetap memperlakukannya. Adapun mengenai warisan atas alasan pengangkatan anak memang sejak awal telah dihapuskan Islam. 

Hal ini tertuang dalam perintah Allah SWT yang ditujukan kepada pribadi Nabi Muhammad SAW mengenai penghapusan akibat hukum yang timbul dari pengangkatan Zaid bin Haritsah sebagai anak angkatnya (Alquran Surah Al-Ahzab [33]: 5, 37, dan 40).

Pascahijrah

Pada masa sebelum turun ayat waris, istri Saad bin Ar-Rabi bersama dua orang anak perempuannya pernah datang kepada Nabi SAW, sambil bertanya, ''Ya Rasulullah, ini dua orang anak perempuan Saad bin Ar-Rabi yang mati syahid pada Perang Uhud bersamamu. Paman mereka merampas semua harta mereka tanpa memberi bagian sedikit pun kepada anak-anak perempuan itu. Adapun untuk kawin, kedua anak itu perlu uang.''

Lalu, Rasulullah SAW bersabda, ''Mudah-mudahan Allah segera memberi penyelesaian mengenai masalah itu.''  Kemudian turun ayat waris, yaitu Surah An-Nisa [4]: 11.

Sesudah itu, turun pula ayat-ayat kewarisan lebih lanjut secara terperinci mengenai pembagian kepada para ahli waris dalam segala kondisinya, seperti kedua orang tua, suami, istri, saudara-saudara sekandung, dan saudara-saudara seayah (QS. An-Nisa [4]: 12 dan 176).

Dengan turunnya ayat waris, dapat dipahami bahwa dalam pewarisan Islam yang berhak menerima harta warisan tak hanya terbatas kepada kaum laki-laki yang sudah dewasa, tapi juga kepada anak-anak dan perempuan. Dan dalam pewarisan Islam tidak dikenal adanya janji prasetia dan pengangkatan anak (adopsi).
Mengenal Sistem Waris JahiliyahOrang-orang Arab jahiliyah (sebelum Islam), dikenal sebagai bangsa yang gemar mengembara dan senang berperang. 

Kehidupan mereka sedikit banyak bergantung pada hasil rampasan perang dari bangsa-bangsa atau suku-suku yang telah mereka taklukkan. Di samping itu, mereka juga memperolehnya dari hasil perniagaan.

Sebelum Nabi Muhammad SAW diutus menjadi nabi, masyarakat Arab jahiliyah telah mengenal sistem kewarisan. Dalam hal pembagian harta warisan, mereka berpegang teguh kepada adat istiadat yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka.

Pada masa ini, waris-mewarisi terjadi karena tiga sebab, yaitu adanya pertalian kerabat atau hubungan darah, pengakuan atau sumpah setia, dan pengangkatan anak. Sebab-sebab itu masih belum mencukupi sebelum ditambah dengan dua syarat tambahan, yakni sudah dewasa dan merupakan laki-laki.

Perempuan dan anak-anakPada masa jahiliyah, anak laki-laki yang belum dewasa serta perempuan, tidak berhak mendapat warisan dari harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Bahkan, mereka beranggapan, janda dari orang yang meninggal itu dianggap sebagai warisan dan boleh berpindah tangan dari si ayah kepada anaknya.

Masyarakat Arab jahiliyah menganggap anak-anak tidak mungkin menjadi ahli waris karena belum mampu berperang, menunggang kuda, memanggul senjata ke medan perang, dan memboyong harta rampasan perang. Selain itu, status hukumnya juga masih berada di bawah perlindungan.

Sementara itu, kaum perempuan tidak masuk dalam kelompok ahli waris karena fisiknya yang tidak memungkinkan untuk memanggul senjata dan bergulat di medan laga. Dan jiwanya yang sangat lemah bila melihat darah.

Dalam sebuah riwayat disebutkan, satu-satunya orang pada masa jahiliyah yang mewariskan hartanya kepada anak perempuan dan anak laki-laki adalah Amir bin Jusyaim bin Ganam bin Habib. Dia adalah seorang pemuka bangsa Arab pada masa jahiliyah yang mewariskan hartanya sesuai dengan aturan Islam. Ia membagi harta warisan dengan ketentuan bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan (1:2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

    Twitter Bird on The Tree by Tutorial Blogspot

    iklan from adsense