Minggu, 27 Juli 2014
Mari Membayar Zakat
Sebentar lagi tiba hari Idul Fitri, setelah berpuasa sebulan penuh. Mari lengkapi ibadah kita dengan membayar zakat fitrah dan zakat harta (mal). Ketentuan besarnya zakat telah ditentukan di dalam Quran dan Hadits, yaitu sebesar 2,5 persen. Berapa yang mesti dikeluarkan?
ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan pada rentang waktu Ramadan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Hukumnya wajib. Termasuk bagi bayi yang lahir sehari sebelum 1 Syawal. Nilainya setara dengan 3,5 kg beras yang kita makan sehari-hari. Jangan sampai lupa membayar zakat ini di lingkungan tempat kita tinggal.
ZAKAT PROFESI
Ada yang berpendapat bahwa dari penghasilan, yang dikeluarkan adalah sedekah. Ada pula yang menilai termasuk zakat harta. Seiring perkembangan zaman, para alim ulama ada yang bersepakat menjadikan penghasilan dari profesi wajib zakat bila mencapai nisabnya.
Beginilah ilustrasinya:
Mas Prima membawa uang setiap bulan dari gaji bulanannya sebesar Rp 5 juta. Setelah dipotong uang belanja kebutuhan pokok keluarga, bayar cicilan rumah, gajinya tersisa Rp 2 juta. Berapa zakat yg wajib dia bayar?
Perhitungan zakat profesi ini, nisabnya atau batas minimum wajib zakat dianalogikan dengan produk pertanian yang setara dengan 524 kilogram beras. Besarannya, yaitu 2,5 persen.
Jika harga beras Rp 10,000 per kilogram, maka nisabnya Rp 5,240,000. Dengan sisa gaji Rp 2 juta, dalam Setahun berarti Mas Prima memiliki Rp 24 juta. Karena itu, harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen atau Rp 600 ribu setahun.
ZAKAT INVESTASI
Zakat harta lain yang harus dikeluarkan adalah zakat dari investasi kita yang berkembang atau menghasilkan. Misalnya emas, reksa dana, saham, sukuk, atau properti yang disewakan. Intinya apabila harta tersebut memiliki nilai tambah di masa depan dan memberi penghasilan.
Sebagai contoh, katakanlah Mas Prima memiliki 50 gram emas, reksa dana senilai Rp 20 juta, sebidang tanah, rumah yang ditempati dan rumah lain yang dikontrakkan, yang sudah lebih dari masa haul (satu tahun kepemilikan).
Untuk perhitungan nisabnya, pada emas dan reksa dana dianalogikan dengan ukuran emas, yaitu 85 gram. Besaran zakatnya 2,5 persen.
Dengan asumsi harga emas Rp 500 ribu per gram, berarti total nisabnya Rp 42.500.000. Sedangkan nilai investasi emas milik Mas Prima senilai Rp 25 juta dan reksa dana Rp 20 juta. Berarti lebih dari nisab. Dengan begitu, yang harus dikeluarkan sebesar Rp 1,062,500 pada tahun tersebut.
Bagaimana dengan tanah dan rumah yang dimiliki?
Untuk rumah yang ditempati dan tanah yang dimiliki tidak ada kewajiban zakat. Bagi rumah yang dikontrakkan atau mobil yang disewakan, zakat yang harus dikeluarkan 2,5 persen dari nilai sewa tersebut atau dari hasil penjualan.
Kendati besaran zakat sudah ada batasan, jangan ragu untuk mengeluarkan lebih, walaupun dalam bentuk sedekah. Hal itu sebagai investasi kita untuk kehidupan di akhirat kelak.
Semoga informasi ini bermanfaat. Wallahu a’lam bi al shawab.
Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin ya..
ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan pada rentang waktu Ramadan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Hukumnya wajib. Termasuk bagi bayi yang lahir sehari sebelum 1 Syawal. Nilainya setara dengan 3,5 kg beras yang kita makan sehari-hari. Jangan sampai lupa membayar zakat ini di lingkungan tempat kita tinggal.
ZAKAT PROFESI
Ada yang berpendapat bahwa dari penghasilan, yang dikeluarkan adalah sedekah. Ada pula yang menilai termasuk zakat harta. Seiring perkembangan zaman, para alim ulama ada yang bersepakat menjadikan penghasilan dari profesi wajib zakat bila mencapai nisabnya.
Beginilah ilustrasinya:
Mas Prima membawa uang setiap bulan dari gaji bulanannya sebesar Rp 5 juta. Setelah dipotong uang belanja kebutuhan pokok keluarga, bayar cicilan rumah, gajinya tersisa Rp 2 juta. Berapa zakat yg wajib dia bayar?
Perhitungan zakat profesi ini, nisabnya atau batas minimum wajib zakat dianalogikan dengan produk pertanian yang setara dengan 524 kilogram beras. Besarannya, yaitu 2,5 persen.
Jika harga beras Rp 10,000 per kilogram, maka nisabnya Rp 5,240,000. Dengan sisa gaji Rp 2 juta, dalam Setahun berarti Mas Prima memiliki Rp 24 juta. Karena itu, harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen atau Rp 600 ribu setahun.
ZAKAT INVESTASI
Zakat harta lain yang harus dikeluarkan adalah zakat dari investasi kita yang berkembang atau menghasilkan. Misalnya emas, reksa dana, saham, sukuk, atau properti yang disewakan. Intinya apabila harta tersebut memiliki nilai tambah di masa depan dan memberi penghasilan.
Sebagai contoh, katakanlah Mas Prima memiliki 50 gram emas, reksa dana senilai Rp 20 juta, sebidang tanah, rumah yang ditempati dan rumah lain yang dikontrakkan, yang sudah lebih dari masa haul (satu tahun kepemilikan).
Untuk perhitungan nisabnya, pada emas dan reksa dana dianalogikan dengan ukuran emas, yaitu 85 gram. Besaran zakatnya 2,5 persen.
Dengan asumsi harga emas Rp 500 ribu per gram, berarti total nisabnya Rp 42.500.000. Sedangkan nilai investasi emas milik Mas Prima senilai Rp 25 juta dan reksa dana Rp 20 juta. Berarti lebih dari nisab. Dengan begitu, yang harus dikeluarkan sebesar Rp 1,062,500 pada tahun tersebut.
Bagaimana dengan tanah dan rumah yang dimiliki?
Untuk rumah yang ditempati dan tanah yang dimiliki tidak ada kewajiban zakat. Bagi rumah yang dikontrakkan atau mobil yang disewakan, zakat yang harus dikeluarkan 2,5 persen dari nilai sewa tersebut atau dari hasil penjualan.
Kendati besaran zakat sudah ada batasan, jangan ragu untuk mengeluarkan lebih, walaupun dalam bentuk sedekah. Hal itu sebagai investasi kita untuk kehidupan di akhirat kelak.
Semoga informasi ini bermanfaat. Wallahu a’lam bi al shawab.
Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin ya..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar