Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan mewajibkan rapid antigen kepada masyarakat yang mau masuk ke Jakarta, khususnya bagi pendatang dari bandara.
Dalam keterangan pers Kemenkomarves usai Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Senin lalu, Anies setuju dengan arahan Menko Luhut.
Nah, supaya tidak bingung, yuk pahami apa itu rapid test antigen.
Pertama-tama kenali dulu yang dimaksud dengan antigen. Antigen merupakan molekul yang mampu menstimulasi respons imun. Molekul itu dapat berupa protein, polisakarida, asam nukleat, atau lipid.
Dalam kasus SARS-CoV-2 ada beberapa antigen yang diketahui seperti nukleokapsid fosfoprotein dan spike glikoprotein.
Rapid test antigen berfungsi mendeteksi protein lonjakan yang ditemukan di permukaan SARS-CoV-2.
Rapid test antigen biasanya digunakan untuk mendiagnosis patogen pernapasan, seperti virus influenza dan respiratory syncytial virus (RSV). Biasanya hasil bisa terlihat dalam 15 menit.
Sebagai tambahan, rapid antigen bekerja paling baik ketika orang tersebut dites pada tahap awal terkena infeksi virus corona.
Akan tetapi, meskipun hasilnya didapati positif, dokter masih perlu melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk memastikan diagnosis.
Untuk saat ini, PCR dinilai sebagai cara paling akurat untuk mengetahui apakah seseorang positif COVID-19 dan sebaliknya. Kendati demikian, penggunaan skrining dengan rapid antigen bisa membantu untuk pencegahan penularan penyakit.
Kembali soal aturan rapid antigen untuk masuk DKI Jakarta, Anies juga menyetujui arahan lainnya.
Arahan tersebut adalah meniadakan kegiatan Tahun Baru yang mengumpulkan banyak orang.
"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," kata Anies.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar